9 Maret 2022
18 Oktober 2021
Profesi Endorsement dan Pengenaan Pajaknya
17 Oktober 2021
Pajak Atas Konsumsi
16 Oktober 2021
Revaluasi Aset Tetap
26 September 2021
Akuntansi Perpajakan yang Perlu Kita Ketahui?
24 September 2021
sudahkah Anda mengerti pengertian dari materai itu sendiri?
Memahami Pengertian dan Materai 2021
Gambar : HarinathR
Materai, suatu lembaran kecil yang mempunyai kekuatan hukum cukup mudah ditemukan di toko terdekat. Mungkin Anda sering membutuhkan materai untuk dokumen pendidikan, pekerjaan, atau bisnis. Keberadaan dan peran penting materai, menjadikan sebagian besar orang sudah familiar dengan barang satu ini.
Akan tetapi, sudahkah Anda mengerti pengertian dari materai itu sendiri? Apa saja jenisnya? Tahu perbedaan materai 3.000, 6.000, dan 10.000? Simak ulasan berikut ini.
Pengertian dan Jenis Materai
Materai adalah suatu bukti bayaran perpajakan kepada negara atas pembuatan sebuah dokumen maupun berkas tertentu. Keberadaan materai pada suatu berkas bukan hanya ditempel, melainkan harus ditandatangani di atas materai agar memiliki kekuatan hukum.
Bahkan, penggunaan materai sudah tercantum pada Undang Undang Nomor 13 Tahun 1985 yang menyatakan bahwa materai akan dipakai sebagai pajak suatu dokumen yang bersifat perdata, misalnya akta notaris maupun pengajuan dokumen di pengadilan.
Jika mengacu pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 2020, materai adalah pajak yang dibebankan terhadap sebuah dokumen kertas dan elektronik yang dipakai sebagai keterangan atau bukti. Ada pula asas materai yaitu efisiensi, kesederhanaan, keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.
Pemberlakukan materai pun digunakan demi pengoptimalan pendapatan negara demi pembiayaan pembangunan nasional secara mandiri menuju kesejahteraan, memberi kepastian hukum yang adil, penyesuaian keperluan masyarakat, serta penyelarasan ketentuan materai dengan ketentuan aturan undang undang yang diberlakukan.
Jika melirik sejarahnya, materai pada awalnya diberlakukan dengan besaran Rp 500 sampai Rp 1000 (sesuai UU No.13 Tahun 1985). Namun, pemerintahan selanjutnya melanjutkan aturan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 200 pada 20 April 2000 yang menyatakan bahwa harga materai yakni Rp 3000 dan Rp 6000.
Kini, ada pula besaran materai Rp 10000 yang dibebankan atas 2 hal yaitu:
Pembuatan dokumen sebagai alat untuk keterangan tentang sebuah kejadian yang memiliki sifat perdata.
Penggunaan dokumen sebagai alat bukti di pengadilan.
Tarif tunggal materai Rp 10000 telah berlaku sejak 1 Januari 2021. Di sisi lain, materai Rp 3000 maupun Rp 6000 masih sah berlaku selama masa transisi sampai tanggal 31 Desember 2021.
Hal yang perlu diingat, dalam masa transisi, materai Rp 3000 dan Rp 6000 dapat dipakai dengan minimal nilai Rp 9000. Penggunaan materai itu sendiri yaitu:
3 lembar materai senilai Rp 3000 pada satu dokumen yang ditempel secara berdampingan.
1 lembar materai Rp 3000 dan Rp 6000 pada satu dokumen yang ditempel secara berdampingan.
2 lembar materai Rp 6000 pada satu dokumen yang ditempel secara berdampingan.
Dengan adanya aturan baru ini pula, dokumen yang perlu menggunakan materai hanya dengan nominal uang di atas Rp 5 juta, sedangkan di bawah Rp 5 juta tidak dibebankan. Hal ini demi menyederhanakan dan efektivitas dengan adanya tarif tunggal serta materai elektronik.
Sumber : rusdionoconsulting
1 Desember 2020
Soal dan Jawaban Pajak Penghasilan Pasal 22/23/26
Note : mohon maaf apabila jawaban yang saya berikan tidak sesuai dan atau terdapat kesalahan.
dan jika ingin tulisan blog ini terlihat rapih silahkan ubah web ke versi desktop atau rotasi HP kamu.

Gambar : Steve Buissinne
SOAL 1
PT.Selalu Jujur NPWP 01.275.252.7.010.000 beralamat di Jalan sunter Jaya no.20 Jakarta Utara. Pada tgl 10 April 2018 Mengimpor Alat Olah Raga dari Jepang senilai US$ 400.000 dan Insurance US$ 750, Freight US$ 100. Kemudian dikenakan BM 15%, PPN 10%,dan PPnBM 7,5%, dan BMT 10%, dan Pungutan Pabean sebesar 10% dari harga barang. Kurs saat itu adalah 1US$ = Rp 15.000.PT Selalu jujur telah mempunyai API. Saat barang sampai di pelabuhan TG. Priok dan diperiksa oleh DJ.B.Cukai ternyata menyalahi PIB dan barang dilelang sebesar Rp 7.600.000.000. Kemudian tgl 25 April 2018 menjual Barang sangat mewah ke TN.Aliong beralamat di jl Pintu Air no.10 Jakarta pusat senilai 15 M dan Tn Aliong sudah ber NPWP.
Pertanyaan:
1. Hitung PPH Psl 22 Impor,PPN,PPnBM dan PPH psl 22 Barang sangat mewah.?
2. Bagaimana Aspek/Mekanisme Perpajakanna?.
JAWABAN
1. Karena setelah diperiksa ternyata Impor alat olahraga menyalahi PIB dan barang dilelang, maka
PPh Pasal 22 Impor | = | 7,50% | X | Harga Jual Lelang | ||
---|---|---|---|---|---|---|
= | 7,50% | X | 7.600.000.000 | = | 570.000.000 | |
PPN | = | 10% | X | 7.600.000.000 | = | 760.000.000 |
PPnBM | = | 7,50% | X | 7.600.000.000 | = | 570.000.000 |
PPh Pasal 22 barang sangat mewah | = | 5% | X | 15.000.000.000 | = | 750.000.000 |
PPN | = | 10% | X | 15.000.000.000 | = | 1.500.000.000 |
PPnBM | = | 30% | X | 15.000.000.000 | = | 4.500.000.000 |
2. MEKANISME PERPAJAKANNYA
Bendaharawan DJBC
• Pejabat Bea dan Cukai segera memberitahukan secara tertulis kepada pemilik Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bahwa barang tersebut akan dilelang apabila Kewajiban Pabeannya tidak diselesaikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari. sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean.
• Bendahara setelah hitung PPH Pasal 22 Impor,PPN,PPnBM maka Bendahar menyetor PPH Pasal 22 Impor ke Kas Negara/KPPN,melalui Bank/K.Pos persepsi,dengan Formulir SSP/E-Billing paling lama 10 hari setelah masa pajak.
• Kemudian mengirimkan SSP/E-Billing ke Importir sebagai PPH Pasal 22 Impor.
• Terakhir Bendahara melorkan hasil pemungutan ke KPP terkait dengan SPT Masa PPH Pasal 22 paling 20 hari khir masa pajak.
PT Selalu Jujur/ Importir :
• Terima SSP/E-Billing sebagai PPH Pasal 22 Impor yg akan dikreditkan di SPT Tahunan tahun 2016 Formulir 1771.
• PPN bagi Impor merupakan Pajak Masukan yg akan dikreditkan dengan PK pada saat barang Impor dijual.
SOAL 2
PT.Sumber Rezeki pada tgl 30 Oktober 2017 membayar BUNGA pinjaman kepada Bank Mandiri beralamat di Raya Bogor NO 30 Jakarta Timur atas pinjaman sebesar Rp 100.000.000 dengan bunga 15%/tahun. ( semua sudah ber NPWP).
Pertanyaan: Hitung Pajak atas transaksi tersebut dan bagaimana Aspek/Mekanisme perpajakannya?
PT.Alam damai menyewa sebuah rumah milik H.SUHERI di bilangan kebon jeruk Jakarta barat untuk ditempati oleh TN LEE YUUNG YUUN seorang pegawai ekspatriat,harga sewa sebesar Rp 50.000.000 setahun.Tuan H.Suheri tidak mau memotong Pajak atas sewa tsb.
Pertanyaan :
1. Kenapa H.Suheri tdk mau memotong pajak transaksi tersebut?
2. Bagaimana caranya agar pajak bisa dipotong atas transaksi tersebut? jelaskan.
JAWABAN
Bunga PT Sumber Rezeki yang berasal dari pinjaman bank bukan objek PPh Pasal 23.
MEKANISME PERPAJAKAN
Bunga pinjaman bank bukan objek PPh Pasal 23.
Namun merupakan penghasilan bagi bank yang dikenakan pajak menggunakan mekanisme perhitungan sendiri yang dilaporkan di dalam SPT Tahunan bank yang bersangkutan.
1. H.Suheri tidak mau memotong pajak mungkin karena H.Suheri ingin pembayaran sewa tersebut bersih tanpa dipotong pajak/tidak mengerti/tidak mau tahu masalah pajak.
2. Cara agar pajak bisa tetap dipotong adalah dengan cara GROSS UP PPh pasal 4 ayat (2) oleh PT Alam Damai
Harga Sewa | Rp50.000.000 | |
---|---|---|
PPh Pasal 4 Ayat (2) | Rp. 50.000.000 x 10% = | Rp5.000.000 |
PPN | Rp. 50.000.000 x 10% = | Rp5.000.000 |
Jumlah yang harus dibayar PT Alam Damai | Rp60.000.000 |
20 November 2020
Soal dan Jawaban Akuntansi Pajak (UAS/UTS/BREVET)
Soal dan Jawaban Akuntansi Pajak (UAS/UTS/BREVET)
Gambar : Karolina Grabowska
I. PT. SUKA DIGODA adalah suatu perusahaan yang bergerak dalam usaha perdagangan. Tahun buku perusahaan dimulai 1 Januari dan ditutup tanggal 31 Desember. Untuk tahun buku 2018 perusahaan melaporkan peredaran usaha sebesar Rp. 45.000.000.000 dan laba usaha sebelum pajak Rp. 1.600.000.000. Di bawah ini adalah informasi yang diperlukan untuk menentukan penghasilan kena pajak tahun pajak 2018.
1. Persediaan
Dalam mengadministrasikan persediaan barang, perusahaan menggunakan sistem persediaan periodik. Metode penilaian persediaan yang digunakan adalah “Pertama Masuk, Pertama Keluar” atau “First In First Out”. Dalam tahun 2018 data mengenai persediaan awal, pembelian, dan persediaan akhir adalah sebagai berikut :
17 November 2020
Soal dan Jawaban Pemeriksaan Pajak

Gambar : Tumisu
SOAL
1. Tn. Ali adalah pedagang yang melakukan penjualan secara eceran, Tn.Ali ingin kan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan nya dengan baik sehingga dia melakukan pembukuannya sesempurna mungkin, seluruh transaksi keuangan selalu dicatat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, setiap hari Tn.Ali selalu melihat dan mengawasi pekerjaan karyawannya dengan baik, data transaksi dalam tahun 2019 adalah:
Tanggal 1 Januari s.d 30 November 2019 penjualan senilai Rp.3.100.000.000,- telah diterima per kas.
Tanggal 1 Desember s.d 27 Desember 2019 penjualan senilai Rp.200.000.000,- telah diterima per kas.
Tanggal 28 Desember s.d 31 Desember 2019 dijual senilai Rp.550.000.000 baru diterima pembayaran per kas Rp.150.000.000,- sedangkan sisanya Rp.400.000.000 baru dibayar 3 Januari 2020, pada tanggal 2 Januari 2020 Tn.Ali juga membayar sewa ruko sebesar Rp.32.000.000,- untuk masa sewa 4 tahun.
Pertanyaannya :
a. Jurnal transaksi tersebut diatas seandainya Tn.Ali memakai metode stelkas berdasarkan akuntansi umum (pembukuan pada umumnya). Berapa peredaran usaha Tn.Ali.
b. Jurnal transaksi tersebut diatas seandainya Tn.Ali dalam pembukuannya menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang perpajakan. Berapa peredaran usaha Tn.Ali.
c. Jurnal seandainya Tn.Ali menggunakan metode akrual basis, perbedaan dan persamaannya terlihat dimana coba jelaskan.
JAWABAN
Dari soal tersebut jurnal a dilihat dari kacamata secara umum, yang b dilihat dari kacamata perpajakan dan yang c metode akrual basis.






2. Dapatkah periode pembukuan berubah periode tahun bukunya, coba beri contoh dan penjelasannya.
Dapat, Contoh Tahun pembukuan 2017 menggunakan Tahun Buku Juli s.d Juni, untuk tahun 2018 Wajib Pajak ingin mengubahnya menjadi tahun kalender Jan s.d Des. Perubahan tersebut harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak. Karena perubahan periode tahun buku akan berakibat berubahnya jumlah penghasilan atau kerugian Wajib Pajak sesuai pasal 28 (6) UU KUP.
3. Tahun pajak mungkin akan berbeda dengan tahun kalender, coba jelaskan dan beri contohnya.
Pasal 28 (6) UU KUP Tahun Pajak adalah sama dengan tahun kalender kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Contoh :
Tahun Pajak Sama Dengan Tahun Kalender
Pembukuan dimulai 1 januari 2016 dan berakhir 31 desember 2016, disebut tahun pajak 2016.
Tahun Pajak Tidak Sama Dengan Tahun Kalender
Pembukuan dimulai Tahun buku 1 Juli 2016 sampai dengan 30 Juni 2017 adalah Tahun Pajak 2016.
Pembukuan dimulai 1 Oktober 2016 sampai dengan 30 September 2017 adalah Tahun Pajak 2017.
15 November 2020
Soal dan Jawaban Penyidikan Pajak

SOAL DAN JAWABAN
1. PT.Argo Lawu adalah perusahaan dalam bidang pengadaan bahan kimia untuk industri minyak goreng melakukan kerja sama dengan PT.Mpu Tantular dalam kesepakatan bersama dibuatlah kontrak kerja sama, PT.Argo Lawu akan mengirim 3000 ton bahan kimia untuk mendukung pengolahan minyak goreng tersebut telah disepakati bersama, bahwa bahan kimia akan dikirim jangka waktu empat bulan sampai ditempat PT.Mpu Tantular, empat bulan kemudian telah dilaksanakan oleh PT.Argo Lawu namun sesampainya di Gudang PT.Mpu Tantular ternyata 1000 ton bahan kimia yang dikirim tersebut ternyata palsu kemudian terjadilah sengketa antara dua belah pihak yang sangat tidak diinginkan,dalam sengketa tersebut sampai terjadi perkelahian yang mengakibatkan satu diantara pegawai perusahaan tersebut meninggal dunia, dengan kejadian ini harus ditindak lanjuti oleh oihak hukum, pertanyaanya:
a. Menurut pendapat saudara sabagimana seharusnya penegak hukum menyikapi kejadian tersebut diatas, coba jelaskan.
b. IDLP apa yang diperoleh Direktorat Jendral Pajak dalam kejadian diatas agar mendapatkan IDLP yang mempunyai potensi pajak yang besar.
JAWABAN
1. Dari soal tersebut bagian a dilihat dari kacamata hukum secara umum dan yang b dilihat dari kacamata perpajakan.
a. Untuk mengetahui tahap awal, apakah peristiwa itu merupakan pidana atau bukan maka harus dilakukan tindakan hukum yang berupa penyelidikan oleh Penegak Hukum.
Dalam soal, PT.Argo Lawu melakukan kerja sama dengan PT.Mpu Tantular dalam kesepakatan bersama dibuatlah kontrak kerja sama, PT.Argo Lawu akan mengirim 3000 ton bahan kimia dalam jangka waktu empat bulan sampai ditempat PT.Mpu Tantular, empat bulan kemudian telah dilaksanakan oleh PT.Argo Lawu namun sesampainya di Gudang PT.Mpu Tantular ternyata 1000 ton bahan kimia yang dikirim tersebut ternyata palsu, kemudian terjadilah sengketa antara dua belah pihak berupa perkelahian yang mengakibatkan satu diantara pegawai perusahaan tersebut meninggal dunia, maka peristiwa itu murni peristiwa pidana.
Yaitu penipuan dan perkelahian yang mengakibatkan kematian.
Tindakan selanjutnya adalah menentukan atau mengindetifikasi siapa pelakunya dan siapa korbannya dalam perkara tersebut oleh penyelidik yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia. Diduga pelakunya adalah PT.Argo Lawu dan korbannya adalah PT.Mpu Tantular dan satu pegawai perusahaan, karena peristiwa pidana selalu mengarah ke pihak yang mengakibatkan kerugian serta kehilangan nyawa.
Dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Perpajakan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diawali dengan aktivitas untuk mencari, mengumpulkan, menganalisis, dan menindaklajuti IDLP yang diperoleh.
Untuk menentukan ada tidaknya perbuatan pidana
Untuk menentukan jenis perbuatan pidana
Untuk menentukan minimal dua alat bukti yang mendukung perbuatan pidana
Untuk menentukan modus
Untuk menentukan calon tersangka
Untuk menentukan nilai kerugian negara.
Atau Bukti Permulaan bisa dihentikan apabila WP membayar sesuai Pasal 8 (3) UU KUP yaitu pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dengan sanksi berupa denda sebesar 150%. Apabila tidak melakukan sesuai Pasal Pasal 8 (3) UU KUP, maka dilakukan Penyidikan.
Dan tindakan yang dilakukan PT Argo Lawu merupakan tindak pidana dengan unsur kesengajaan terhadap PT Mpu Tantular dengan mengirimkan Bahan Kimia palsu sehingga dalam hal pembayaran pajak bisa saja menggunakan dokumen palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
Tindak lanjut Penyidikan sesuai Pasal 44 (1) UU KUP
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan.
Tindak lanjut Penyidikan sesuai Pasal 44 (3) UU KUP
Menyampaikan hasil Penyidikan kepada Penuntut Umum (Jaksa) melalui Penyidik Pejabat polri. Maka proses tersebut merupakan penuntutan.
Tindak lanjut Penyidikan sesuai Pasal 44A UU KUP, penyidikan dihentikan karena:
Tidak terdapat cukup bukti
Peristiwa yang disidik bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan
Peristiwanya telah daluarsa
Tersangkanya meninggal dunia
Bisa juga Penyidikan dihentikan sesuai Pasal 44B UU KUP, dihentikan karena untuk kepentingan penerimaan negara atas permintaan Menkeu, Jaksa Agung dapat menghentikan Penyidikan tidak pidana perpajakan sepanjang perkara tersebut belum dilimpahkan ke Pengadilan. Tetapi dalam hal ini maka WP wajib membayarkan pajak terutang ditambah sanksi berupa denda yaitu 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
b. IDLP yang diperoleh adalah kelompok A yaitu IDLP dengan indikasi kuat terjadinya tindak pidana perpajakan yang ditindaklanjuti dengan usul Pemeriksaan Bukti Permulaan
2. Direktorat Jendral Pajak menerima IDLP dari seluruh penjuru termasuk dari Luar Negri diterima oleh seluruh unit Organisasi yang berada diseluruh wilayah Indonesia, IDLP dianalisis oleh identifikasi kemudian dikelompokan dalam beberapa kelompok, kemudian di lanjuti dengan berapa tindakan sesuai dengan jenis kelompok nya pertanyaanya :
a. Apa yang dimaksud dengan IDLP itu?
b. IDLP dikelompokan dalam beberapa kelompok ?
c. IDLP yang mana yang langsung diusulkan untuk dilakukan dengan pemeriksaan permulaan?
JAWABAN
a. IDLP adalah singkatan dari Informasi, Data, Laporan, Pengaduan.
Informasi yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan yang selanjutnya disebut informasi adalah keterangan baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
Data yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan yang selanjutnya disebut data adalah kumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, yang menjadi dasar pelaporan yang belum dianalisis.
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang atau institusi karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan.
Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan di bidang perpajakan.
b. IDLP dikelompokan menjadi tiga yaitu :
Kelompok A adalah IDLP dengan indikasi kuat terjadinya tindak pidana perpajakan;
Kelompok B adalah IDLP dengan indikasi lemah terjadinya tindak pidana perpajakan; dan
Kelompok C adalah IDLP tidak menunjukkan adanya indikasi tindak pidana perpajakan.
c. Yaitu kelompok A, IDLP ditindaklanjuti dengan usul Pemeriksaan Bukti Permulaan
13 November 2020
Soal dan Jawaban Pengadilan Pajak

1. Apabila Saudara bekerja di PT. XYZ (dibagian Pajak), Upaya Administrasi apa yang akan saudara lakukan kepada Direktur Jenderal Pajak apabila terdapat peristiwa dibawah ini ?:
a. PT. XYZ telah diterbitkan SKPKB PPh Tahun Pajak 2019 dimana terdapat 2 koreksi positif yaitu koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 900.000.000 dan koreksi Biaya Promosi sebesar Rp 100.000.000 dan atas kedua koreksi tersebut saudara tidak setuju. ( tulis dasar hukumnya).
b. PT. XYZ telah diterbitkan SKPKB PPh Tahun Pajak 2019 dimana terdapat 2 koreksi positif yaitu koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 900.000.000 dan koreksi Biaya Promosi sebesar Rp 100.000.000 dan atas kedua koreksi tersebut saudara setuju tetapi Saudara tidak setuju atas sanksi administrasi berupa denda dikarenakan kekhilafan Saudara. ( tulis dasar hukumnya)
2. Asas-Asas Umum Kekuasaan Kehakiman disebut juga sebagai asas-asas umum peradilan yang baik diantaranya adalah Asas Pemeriksaan dalam dua tahap, namun pada kenyataan ada beberapa Pengadilan yang tidak memakai dua tahap tersebut, sebutkan contohnya minimal 2 nama Pengadilan ( diluar Pengadilan Pajak ) dan sebutkan dasar hukumnya apabila ada?.
3. Sebutkan perbedaan yang ada pada Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakn No. 28 tahun 2007 dengan No. 16 tahun 2000 yang terkait dengan persyaratan permohonan keberatan ke Direktur Jenderal Pajak?
4. Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak, Jelaskan maksud dari pernyataan tersebut? ( Dikaitkan dengan azas pemeriksaan dalam dua tingkat ).
5. PT. XYZ telah diterbitkan STP PPN Masa Pajak Desember 2019 dimana saudara tidak setuju atas STP tersebut, apakah STP tersebut dapat diajukan keberatan ke Direktur Jenderal Pajak, jelaskan pendapat Saudara? ( tulis dasar hukumnya)
JAWABAN
1. a. keberatan atas surat ketetapan pajak (SKPKB/SKPLB/SKPN/SKPKBT), berdasarkan Pasal 25 dan Pasal 26 UU KUP
b. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan WP, Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP
2. Pengadilan Niaga UU no. 37 tahun 2004
Pengadilan Hubungan industrial UU no. 2 tahun 2004.
3. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007 tentang KUP, terdapat tambahan persyaratan sebagai berikut :
- "wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar, paling sedikit sejumlah yang telah disetujui WP dalam pembahasan hasil akhir pemeriksaan".
- "jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan".
- "jumlah pajak yang belum dibayar sebagaimana dimaksud pada butir (9) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a)".
4. Penjelasannya adalah bahwa sebagai putusan pengadilan tingkat pertama dan terakhir pemeriksaan atas sengketa pajak hanya dilakukan oleh PP, Oleh karenanya putusan PP tidak dapat diajukan gugatan ke Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, atau badan peradilan lainnya, kecuali dalam hal putusan berupa tidak dapat diterima karena bukan wewenang PP.
5. STP tidak bisa diajukan keberatan sesuai pasal 25 (1) UU KUP.
STP dapat diajukan pembetulan sesuai pasal 16 (1) UU KUP.
STP dapat diajukan pengurangan, pembatalan sesuai pasal 36 (1) huruf c UU KUP.
11 November 2020
Soal dan Jawaban Manajemen Pajak

Gaji pokok sebulan | 14.000.000 | |
---|---|---|
Premi JKK 1,5% | 210.000 | |
Premi JKM 0,3% | 42.000 | |
Iuran JHT 3,7% | 518.000 | |
Gaji bruto sebulan | 14.770.000 | |
Pengurang: | ||
Biaya jabatan 5% | (500.000) | |
Iuran JHT 2% | (280.000) | |
Iuran pensiun | (150.000) | |
930.000 | ||
Penghasilan bersih sebulan | 13.840.000 | |
Penghasilan bersih setahun | 166.080.000 | |
PTKP untuk (K/4) | ||
WP | 54.000.000 | |
Menikah | 4.500.000 | |
3 Tanggungan | 13.500.000 | |
(72.000.000) | ||
Penghasilan Kena Pajak Setahun | 94.080.000 | |
PPh Pasal 21 setahun | 2.500.000 | |
5% x 50.000.000 | 6.612.000 | |
15% x 44.080.000 | 9.112.000 | |
PPh Pasal 21 sebulan | 759.333 |
Gaji pokok sebulan | 14.000.000 | |
---|---|---|
Premi JKK 1,5% | 210.000 | |
Premi JKM 0,3% | 42.000 | |
Iuran JHT 3,7% | 518.000 | |
Gaji bruto sebulan | 14.770.000 | |
Pengurang: | ||
Biaya jabatan 5% | (500.000) | |
Iuran JHT 2% | (280.000) | |
Iuran pensiun | (150.000) | |
930.000 | ||
Penghasilan bersih sebulan | 13.840.000 | |
Penghasilan bersih setahun | 166.080.000 | |
PTKP untuk (K/4) | ||
WP | 54.000.000 | |
Menikah | 4.500.000 | |
3 Tanggungan | 13.500.000 | |
(72.000.000) | ||
Penghasilan Kena Pajak Setahun | 94.080.000 | |
Penghasilan Kena Pajak Sebulan | 7.840.000 |
Gaji pokok sebulan | 14.000.000 | |
---|---|---|
Premi JKK 1,5% | 210.000 | |
Premi JKM 0,3% | 42.000 | |
Iuran JHT 3,7% | 518.000 | |
Gaji bruto sebulan | 14.770.000 | |
Pengurang: | ||
Biaya jabatan 5% | (500.000) | |
Iuran JHT 2% | (280.000) | |
Iuran pensiun | (150.000) | |
930.000 | ||
Penghasilan bersih sebulan | 13.840.000 | |
Penghasilan bersih setahun | 166.080.000 | |
PTKP untuk (K/4) | ||
WP | 54.000.000 | |
Menikah | 4.500.000 | |
3 Tanggungan | 13.500.000 | |
(72.000.000) | ||
Penghasilan Kena Pajak Setahun | 94.080.000 | |
Tunjangan PPh 21 setahun | ||
(94.080.000 - 47.500.000) x 15/85 + Rp 2.500.000 | 5.720.000 | |
sebulan | 476.667 |
Gaji | 14.000.000 | ||
---|---|---|---|
Tunjangan pajak | 476.667 | Pajak PPh 21 | 476.667 |
Total penghasilan | 14.476.667 | Total potongan | 476.667 |
Gaji bersih | 14.000.000 |