9 Maret 2022

Akibat Apabila Tidak Atau Telat Membayar Dan Penundaan Pembayaran Wajib Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban dari masyarakat Indonesia untuk memberikan sejumlah uang kepada negara untuk kepentingan umum seperti pembangunan infrastuktur, menolong rakyat yang kurang mampu, dan kebutuhan negara lainnya. Terdapat beberapa macam pajak yang berlaku di Indonesia diantaranya adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


Di Indonesia sistem pemungutan pajak yang dilakukan pada PPh adalah dalam self assessment diman Wajib Pajak (WP) berkewajiban untuk memotong, menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya ke negara.  Masyarakat yang telat melapor dan membayar pajaknya akan dikenakan sanksi berupa denda sesuai dengan undang – undang perpajakan yang berlaku. Berikut adalah sanksi atas keterlambatan lapor pajak:

1. Telat lapor SPT Masa PPN akan dikenakan denda sebesar Rp500.000;
2. Telat lapor SPT Masa jenis pajak lainnya (selain PPN) dikenakan denda sebesar Rp100.000;
3. Telat lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000;
4. Telat lapor SPT Tahunan PPh badan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1.000.000.

Ketentuan tersebut juga akan berlaku bagi WP yang sama sekali tidak melakukan pelaporan pajak. Pihak yang berwenang telah menetapkan batas waktu pelaporan PPh tahunan bagi WP orang pribadi adalah 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak atau tanggal 31 Maret sedangkan untuk WP badan adalah 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak atau tanggal 30 April. Dalam hal terjadi pelanggaran atas pembayaran pajak maka terdapat berbagai macam sanksi yang dapat dikenakan kepada WP yaitu sanki administrasi, bunga, denda, kenaikan, dan pidana.

Namun apakah terdapat mekanisme apabila WP tidak dapat melakukan pembayaran dalam batas waktu yagn telah ditentukan? Sejak beberapa tahun yang lalu terdapat instrumen hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2008 tentang Tatacara Pemberian Angsuran Atau Penundaan Pembayaran Pajak. Dasar  hukum tersebut dapat digunakan bagi WP apabila ingin mengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan alasan WP mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan diluar kekuasanaannya (force majeure). Jenis pajak yang dapat dilakukan permohonan penundaan atau pengangsuran menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2008 adalah:

Pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah. Jatuh tempo pembayan pajak seperti ini sebenarnya adalah 1 (Satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya produk hukum tersebut. Dengan mengajukan permohonan untuk menunda pembayaran pajak atas produk hukum pajak ini, maka Wajib Pajak mempunyai peluang menolong likuiditas arus kasnya; dan

Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan atau biasa disebut PPh Pasal 29. Pembayaran PPh Pasal 29 (jatuh tempo pembayaran) sendiri  harus dilunasi sebelum SPT Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Pada umumnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret tahun berikutnya. Pajak yang diajukan permohonan untuk ditunda pembayarannya di atas, selanjutnya akan disebut sebagai utang pajak pada bagian berikutnya.

Pada masa Pandemi ini pemerintah juga telah melakukan beberapa tindakan untuk meringankan WP dalam hal kewajiban perpajakannya. Pemerintah telah memperpanjang batas pelaporan Pajak tahun 2019 bagi orang pribadi yang awalnya 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi. Kemudian Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 (PMK 23/2020) telah memberikan insentif pajak bagi WP yang terdampak wabah virus Corona ini. PMK 23/2020 ini memberikan 4 (empat) insentif terkait perpajakan khususnya terkait dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam masa sulit ini Pemerintah memberikan kelonggaran terhadap sistem perpajakan agar WP tetap dapat bertahan melewati Pandemi ini. Namun selain dukungan dari Pemerintah, WP juga diharapkan dapat membuat suatu strategi tertentu dalam menghadapi fenomena Pandemi ini.

Reposted from : Legalku

18 Oktober 2021

Profesi Endorsement dan Pengenaan Pajaknya

Sekilas Tentang Profesi Endorsement

Secara bahasa, endorsement berarti dukungan. Namun jika mengacu pada profesinya, seseorang yang melakukan endorsement melakukan dukungan kepada pihak tertentu dengan memanfaatkan pengaruh publik.


Gambar : PixelKult

Seseorang yang memiliki pengaruh publik atau influence (lebih jauh disebut influencer) meliputi pembuat konten, artis, selebgram, artis TikTok, YouTuber, atau bahkan orang yang memiliki jabatan tertentu di suatu organisasi.

Ukuran influence pun beragam, mulai dari tingkat popularitas, orientasi pemikiran, banyaknya pengikut di media sosial. konten yang dihasilkan hingga pengaruh terhadap komunitas tertentu.

Dalam ranah profesi, endorsement yang dimaksud adalah upaya seseorang untuk memberikan publisitas suatu produk atau kampanye dari pihak pemangku kepentingan.

Contohnya, Artis Ibu kota B yang mempromosikan produk dari brand ABC atau artis ibu kota A yang mengkampanyekan program tertentu yang sedang dilaksanakan organisasi XYZ melalui platform media sosialnya atau platform lainnya menggunakan konten.

Tentu pihak yang memiliki kepentingan ini akan membayar kepada orang yang melakukan endorsement. Sehingga para pelaku endorsement memiliki sejumlah penghasilan.

Dengan kata lain, karena pelaku endorsement ini memiliki penghasilan maka dari segi perpajakan mereka jelas akan dikenakan pajak penghasilan.

Pajak Penghasilan bagi Endorsement
Seseorang yang melakukan endorsement akan mendapatkan bayaran atau penghasilan dari pihak yang menggunakan jasanya sehingga sama dengan profesi lain yang tentunya akan dikenakan pajak.

Meski begitu, seperti yang sudah dijelaskan di awal bahwa UU PPh tidak memiliki nomenklatur secara jelas terkait profesi endorsement tersebut.

Lantas, bagaimana pengenaan pajaknya?

Belakangan, pada tahun 2013 ternyata endorsement dikategorikan di mata pajak sebagai bentuk transaksi e-commerce.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Surat Edaran dengan Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi e-commerce.

Dalam lampirannya dijelaskan bahwa salah satu bentuk transaksi e-commerce adalah Classified Ads.

Dijelaskan bahwa classified ads merupakan kegiatan menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang konten barang dan/atau jasa bagi pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada pengguna iklan melalui situs yang disediakan penyelenggara classified ads.

Jika dibaca secara seksama, pengertian ini sangat dekat dengan ranah pekerjaan endorsement yaitu sebagai penyelenggara iklan. 

Ditambah penegasan dalam pengertian tersebut yaitu …memajang konten dan ..melalui situs yang disediakan penyelenggara classified.

Dimana dalam praktiknya, endorser akan menampilkan konten produk melalui “situs” milik Mereka. Misalnya akun media sosial seperti YouTube, Instagram, atau TikTok.

Dalam lampiran tersebut, DJP menjelaskan bahwa pengenaan pajak bagi aktivitas endorsement memiliki tiga skema perhitungan.

Pertama, menggunakan skema pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yaitu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. 

Skema kedua adalah menggunakan  Pasal 23 dan skema ketiga menggunakan Pasal 26. Ketiga pasal tersebut tertuang pada Undang-Undang PPh No.36 Tahun 2008.

Berikut penjelasan lengkapnya mengenai skema pajak penghasilan bagi endorsement.


17 Oktober 2021

Pajak Atas Konsumsi

Pajak atas konsumsi dan aturan dasarnya

Pernah dengar pajak konsumsi? Apakah berarti setiap pembelian makanan dibebankan pajak atau bagaimana, ya? Bukankah itu PPN?


Gambar : stevepb

Sebagai bagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak konsumsi adalah pajak yang dibebankan untuk setiap pertambahan nilai atas sebuah barang maupun jasa dari produsen kepada konsumen. 

Akan tetapi, pajak ini tentu berbeda dengan membeli makanan di restoran atau toko, maupun pajak yang terkait dengan jasa boga maupun katering. 

Untuk lebih memahami konsumsi yang bagaimana lalu seperti apa, simak artikel RDN Consulting berikut yang membahas tentang pajak konsumsi.

Aturan Dasar & Hukum Pajak Konsumsi
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK/010/2015 Pasal 1 Ayat 1 dan 2, berisikan:

Jasa boga atau katering termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Jasa boga atau katering merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.

Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa jenis jasa boga tidak dikenakan PPN. Jasa boga yang dimaksud pun bukan yang menjual di tempat seperti kios, toko, dan lain sebagainya. 

Aturan dasar tentang jasa boga maupun katering tidak dibebankan PPN juga telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4 Ayat 3 huruf q tentang PPN dan PPnBM.

Selain itu, ketentuan pajak konsumsi juga tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015 Pasal 1 Ayat 6 huruf aj, yang menyatakan bahwa jasa boga maupun katering masuk ke dalam jenis jasa yang dibebankan PPh Pasal 23.

Oleh karena itu, hal ini menjadi kewajiban bendahara untuk melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23 senilai 2 persen dari jumlah jasa boga maupun katering. Akan tetapi, ketika seseorang mempunyai NPWP, maka nilai yang perlu dipotong hanya 4 persen dari jumlah jasa boga maupun katering.

Sumber : rusdionoconsulting

16 Oktober 2021

Revaluasi Aset Tetap

Pengertian Revaluasi Aset

Revaluasi aset adalah aktivitas penilaian kembali suatu aset atau aktiva tetap perusahaan karena dianggap tidak lagi mencerminkan nilai sesungguhnya.


Gambar : WorldSpectrum

Nilai aset sejatinya akan mengalami perubahan dan umumnya terus meningkat yang diakibatkan oleh situasi tertentu.

Dimana seperti yang telah disinggung pada awal paragraf, Anda membeli tanah 5 tahun lalu nilainya tidak akan sama dengan saat ini yang biasanya akan menimbulkan nilai yang tidak wajar.

Nilai yang tidak wajar ini nantinya harus direvaluasi yang sebenarnya memberikan manfaat bagi perusahaan baik untuk laporan keuangan maupun urusan perpajakan.

Penyebab Berubahnya Nilai Aset Tetap
Ada beberapa alasan penyebab berubahnya nilai suatu aset tetap baik secara makro maupun mikro. 

Secara makro, biasanya perubahan nilai aset tetap dipengaruhi oleh kondisi perekonomian seperti devaluasi dan inflasi atau kondisi di luar ekonomi yang memengaruhi perekonomian langsung.

Sedangkan secara mikro biasanya karena adanya penurunan nilai manfaat atau depresiasi. Tidak mungkin sebuah aset terutama apalagi jika sering digunakan nilainya manfaatnya tidak berkurang.

Fungsi dan Tujuan Melakukan Revaluasi Aset

Ada dua tujuan utama kenapa Anda diwajibkan untuk melakukan revaluasi atau penilaian kembali aset yaitu untuk tujuan pelaporan keuangan dan juga perpajakan.

Dari segi perpajakan, fungsi dan tujuan revaluasi aset adalah sebagai berikut:

1. Dari sudut pemerintah, revaluasi dapat menambah penerimaan negara yang berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) badan.

2. Dari sudut Wajib pajak, revaluasi mampu membantu dalam hal menghemat pembayaran pajak yang biasanya timbul akibat dari akumulasi naiknya biaya penyusutan setelah revaluasi.

3. Sedangkan dari segi perusahaan atau aktivitas perusahaan lainnya, revaluasi aset memiliki tujuan dan manfaat sebagai berikut:

Revaluasi membantu perusahaan menunjukkan nilai aset yang wajar kepada publik terutama kepada investor.

Perusahaan juga mampu menyusun nilai aset ke nilai yang relatif lebih realistis dan nantinya berguna ketika perusahaan akan mengambil keputusan strategis bisnis.

Karena menunjukkan nilai yang lebih wajar atau realistis, dengan kata lain perusahaan juga menunjukkan posisi keuangan yang sebenarnya dan ini berguna ketika perusahaan ingin mendapatkan investor.

Membantu perusahaan yang akan melakukan merger karena masing-masing dapat menunjukkan nilai aset sesungguhnya.

Membantu perusahaan mengontrol permodalan agar rasio utang terhadap ekuitas (debt-to-equity ratio) turun. Sehingga perusahaan lebih mudah mendapatkan pinjaman dari bank.

26 September 2021

Akuntansi Perpajakan yang Perlu Kita Ketahui?

Akuntansi Perpajakan?


Gambar : jarmoluk

akuntansi perpajakan adalah suatu kegiatan mencatat keuangan di suatu badan usaha maupun lembaga guna mengetahui besaran pajak yang perlu dibayar.

Sebagai salah satu cabang ilmu akuntansi, akuntansi perpajakan memiliki cara kerja yang hampir sama seperti akuntansi lainnya. Akan tetapi, akuntansi memberi hasil laporan keuangan sedangkan akuntansi perpajakan memberi hasil laporan pajak.

Fungsi Akuntansi Perpajakan 
Akuntansi perpajakan bukan hanya bermanfaat untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan wajib pajak, tetapi juga mempunyai fungsi lain yang cukup berperan, yaitu:

Strategi 
 
Akuntansi perpajakan memiliki fungsi untuk strategi dalam merencanakan perpajakan di masa mendatang berdasarkan data pembayaran pajak dan sebagai bahan penilaian kinerja perusahaan dari periode sebelumnya.

Analisis
 
Selain strategi, manfaat selanjutnya adalah bahan analisis guna mengetahui besaran pajak sebagai tanggungan perusahaan di masa yang akan datang agar memudahkan perusahaan ketika mengurus perpajakan.

Publikasi
 
Kemudian, akuntansi perpajakan memiliki fungsi dalam laporan keuangan ketika terdapat investor maupun keperluan publikasi yang lain. Dengan laporan pajak yang baik, perusahaan pun dapat dinilai mempunyai performa yang baik pula.

Pembanding
 
Fungsi lainnya adalah sebagai dokumentasi perpajakan per tahun yang dapat dipakai sebagai perbandingan dalam memahami riwayat perkembangan keuangan perusahaan.

Prinsip-Prinsip yang Perlu Diketahui
Terdapat beberapa prinsip akuntansi perpajakan yang perlu dipahami agar perusahaan tidak melakukan kesalahan saat memproses penghitungan pajak, diantaranya sebagai berikut ini.

Kesatuan
 
Prinsip kesatuan berarti perusahaan adalah satu kesatuan ekonomi yang tidak dapat disatukan dengan entitas ekonomi lain yakni pemilik perusahaan maupun lembaga lain yang secara hukum tidak mempunyai hak.

Historis
 
Prinsip historis mewajibkan untuk mencatat keuangan secara real terhadap pembiayaan suatu barang ataupun aset. Contoh, jika perusahaan membeli suatu bangunan seharga Rp250.000.000 tetapi saat proses negosiasi mendapat harga Rp200.000.000, maka pencatatan adalah senilai Rp200.000.000 sesuai kesepakatan yang dibayar.

Pengungkapan Penuh
 
Agar menghasilkan akuntansi perpajakan yang akurat, setiap aktivitas keuangan yang dicatat wajib disajikan secara informatif serta detail. Bahkan, tambahkan catatan kaki serta lampiran penting sebagai referensi.

Setelah memahami prinsip-prinsip penting tersebut, diharapkan risiko kesalahan serta ketidakakuratan pencatatan data pajak dapat diminimalkan, bahkan dihilangkan.

Klasifikasi Pajak

Sebelum membahas contoh perhitungan akuntansi perpajakan, suatu perusahaan atau lembaga wajib mengetahui jenis pajak terutang. Berikut adalah klasifikasi pajak berdasarkan cara pemungutannya:

Pajak Langsung
 
Pajak langsung adalah pengenaan pajak yang didasarkan atas jumlah penghasilan maupun kekayaan yang dipunyai suatu perusahaan atau lembaga. Adapun jumlahnya sudah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan. Pajak langsung umumnya wajib dibayar oleh wajib pajak serta tidak dapat diwakilkan maupun dibebankan pada orang atau instansi lain.

 Pajak Tidak Langsung
 
Pajak tidak langsung adalah besaran pajak pada saat terjadi suatu transaksi keuangan. Pajak semacam ini dapat diwakilkan atau dibebankan kepada orang lain. Contoh sederhana pajak tidak langsung yaitu ketika membeli pembelian barang di pusat perbelanjaan. Harga yang dibayar umumnya sudah termasuk pajak sehingga WP tidak perlu lagi membayar pajak ke pemerintah.


24 September 2021

sudahkah Anda mengerti pengertian dari materai itu sendiri?

Memahami Pengertian dan Materai 2021

Gambar : HarinathR

Materai, suatu lembaran kecil yang mempunyai kekuatan hukum cukup mudah ditemukan di toko terdekat. Mungkin Anda sering membutuhkan materai untuk dokumen pendidikan, pekerjaan, atau bisnis. Keberadaan dan peran penting materai, menjadikan sebagian besar orang sudah familiar dengan barang satu ini. 

Akan tetapi, sudahkah Anda mengerti pengertian dari materai itu sendiri? Apa saja jenisnya? Tahu perbedaan materai 3.000, 6.000, dan 10.000? Simak ulasan berikut ini.

Pengertian dan Jenis Materai

Materai adalah suatu bukti bayaran perpajakan kepada negara atas pembuatan sebuah dokumen maupun berkas tertentu. Keberadaan materai pada suatu berkas bukan hanya ditempel, melainkan harus ditandatangani di atas materai agar memiliki kekuatan hukum.

Bahkan, penggunaan materai sudah tercantum pada Undang Undang Nomor 13 Tahun 1985 yang menyatakan bahwa materai akan dipakai sebagai pajak suatu dokumen yang bersifat perdata, misalnya akta notaris maupun pengajuan dokumen di pengadilan. 

Jika mengacu pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 2020, materai adalah pajak yang dibebankan terhadap sebuah dokumen kertas dan elektronik yang dipakai sebagai keterangan atau bukti. Ada pula asas materai yaitu efisiensi, kesederhanaan, keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. 

Pemberlakukan materai pun digunakan demi pengoptimalan pendapatan negara demi pembiayaan pembangunan nasional secara mandiri menuju kesejahteraan, memberi kepastian hukum yang adil, penyesuaian keperluan masyarakat, serta penyelarasan ketentuan materai dengan ketentuan aturan undang undang yang diberlakukan. 

Jika melirik sejarahnya, materai pada awalnya diberlakukan dengan besaran Rp 500 sampai Rp 1000 (sesuai UU No.13 Tahun 1985). Namun, pemerintahan selanjutnya melanjutkan aturan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 200 pada 20 April 2000 yang menyatakan bahwa harga materai yakni Rp 3000 dan Rp 6000. 

Kini, ada pula besaran materai Rp 10000 yang dibebankan atas 2 hal yaitu:

Pembuatan dokumen sebagai alat untuk keterangan tentang sebuah kejadian yang memiliki sifat perdata.

Penggunaan dokumen sebagai alat bukti di pengadilan. 

Tarif tunggal materai Rp 10000 telah berlaku sejak 1 Januari 2021. Di sisi lain, materai Rp 3000 maupun Rp 6000 masih sah berlaku selama masa transisi sampai tanggal 31 Desember 2021.

Hal yang perlu diingat, dalam masa transisi, materai Rp 3000 dan Rp 6000 dapat dipakai dengan minimal nilai Rp 9000. Penggunaan materai itu sendiri yaitu:

3 lembar materai senilai Rp 3000 pada satu dokumen yang ditempel secara berdampingan.

1 lembar materai Rp 3000 dan Rp 6000 pada satu dokumen yang ditempel secara berdampingan.

2 lembar materai Rp 6000 pada satu dokumen yang ditempel secara berdampingan.

Dengan adanya aturan baru ini pula, dokumen yang perlu menggunakan materai hanya dengan nominal uang di atas Rp 5 juta, sedangkan di bawah Rp 5 juta tidak dibebankan. Hal ini demi menyederhanakan dan efektivitas dengan adanya tarif tunggal serta materai elektronik.

Sumber : rusdionoconsulting

1 Desember 2020

Soal dan Jawaban Pajak Penghasilan Pasal 22/23/26

Note : mohon maaf apabila jawaban yang saya berikan tidak sesuai dan atau terdapat kesalahan.

dan jika ingin tulisan blog ini terlihat rapih silahkan ubah web ke versi desktop atau rotasi HP kamu.

Gambar : Steve Buissinne

SOAL 1

PT.Selalu Jujur NPWP 01.275.252.7.010.000 beralamat di Jalan sunter Jaya no.20 Jakarta Utara. Pada tgl 10 April 2018 Mengimpor Alat Olah Raga dari Jepang senilai US$ 400.000 dan Insurance US$ 750, Freight US$ 100. Kemudian dikenakan BM 15%, PPN 10%,dan PPnBM 7,5%, dan BMT 10%, dan Pungutan Pabean  sebesar 10% dari harga barang. Kurs saat itu adalah 1US$ = Rp 15.000.PT Selalu jujur telah mempunyai API. Saat barang sampai di pelabuhan TG. Priok dan diperiksa oleh DJ.B.Cukai ternyata menyalahi PIB dan barang dilelang sebesar Rp 7.600.000.000. Kemudian tgl 25 April 2018 menjual Barang sangat mewah ke TN.Aliong beralamat di jl Pintu Air no.10 Jakarta pusat senilai 15 M dan Tn Aliong sudah ber NPWP.

Pertanyaan:

1. Hitung PPH Psl 22 Impor,PPN,PPnBM dan PPH psl 22 Barang sangat mewah.?

2. Bagaimana Aspek/Mekanisme Perpajakanna?.

JAWABAN

1. Karena setelah diperiksa ternyata Impor alat olahraga menyalahi PIB dan barang dilelang, maka

PPh Pasal 22 Impor=7,50%XHarga Jual Lelang  
 =7,50%X 7.600.000.000 = 570.000.000
PPN=10%X 7.600.000.000 = 760.000.000
PPnBM=7,50%X 7.600.000.000 = 570.000.000
PPh Pasal 22 barang sangat mewah=5%X 15.000.000.000 = 750.000.000
PPN=10%X 15.000.000.000 = 1.500.000.000
PPnBM=30%X 15.000.000.000 = 4.500.000.000

2. MEKANISME PERPAJAKANNYA

Bendaharawan DJBC

• Pejabat Bea dan Cukai segera memberitahukan secara tertulis kepada pemilik Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bahwa barang tersebut akan dilelang apabila Kewajiban Pabeannya tidak diselesaikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari. sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean.

• Bendahara setelah hitung PPH Pasal 22 Impor,PPN,PPnBM maka Bendahar menyetor PPH Pasal 22 Impor ke Kas Negara/KPPN,melalui Bank/K.Pos persepsi,dengan Formulir SSP/E-Billing paling lama 10 hari setelah masa pajak.

• Kemudian mengirimkan SSP/E-Billing ke Importir sebagai PPH Pasal 22 Impor.

• Terakhir Bendahara melorkan hasil pemungutan ke KPP terkait dengan SPT Masa PPH Pasal 22 paling 20 hari khir masa pajak.

PT Selalu Jujur/ Importir :

• Terima SSP/E-Billing sebagai PPH Pasal 22 Impor yg akan dikreditkan di SPT Tahunan tahun 2016 Formulir 1771.

• PPN bagi Impor merupakan Pajak Masukan yg akan dikreditkan dengan PK pada saat barang Impor dijual.

SOAL 2

PT.Sumber Rezeki pada tgl 30 Oktober 2017 membayar BUNGA pinjaman kepada Bank Mandiri beralamat di Raya Bogor NO 30 Jakarta Timur atas pinjaman sebesar Rp 100.000.000 dengan bunga 15%/tahun. ( semua sudah ber NPWP).

Pertanyaan: Hitung Pajak atas transaksi tersebut dan bagaimana Aspek/Mekanisme perpajakannya?

PT.Alam damai menyewa sebuah rumah milik H.SUHERI di bilangan kebon jeruk Jakarta barat untuk ditempati oleh TN LEE YUUNG YUUN seorang pegawai ekspatriat,harga sewa sebesar Rp 50.000.000 setahun.Tuan H.Suheri tidak mau memotong Pajak atas sewa tsb.

Pertanyaan :

1. Kenapa H.Suheri tdk mau memotong pajak transaksi tersebut?

2. Bagaimana caranya agar pajak bisa dipotong atas transaksi tersebut? jelaskan.

JAWABAN

Bunga PT Sumber Rezeki yang berasal dari pinjaman bank bukan objek PPh Pasal 23.

MEKANISME PERPAJAKAN

Bunga pinjaman bank bukan objek PPh Pasal 23.

Namun merupakan penghasilan bagi bank yang dikenakan pajak menggunakan mekanisme perhitungan sendiri yang dilaporkan di dalam SPT Tahunan bank yang bersangkutan.

1. H.Suheri tidak mau memotong pajak mungkin karena H.Suheri ingin pembayaran sewa tersebut bersih tanpa dipotong pajak/tidak mengerti/tidak mau tahu masalah pajak.

2. Cara agar pajak bisa tetap dipotong adalah dengan cara GROSS UP PPh pasal 4 ayat (2) oleh PT Alam Damai

Harga Sewa Rp50.000.000
PPh Pasal 4 Ayat (2)Rp. 50.000.000 x 10% =Rp5.000.000
PPNRp. 50.000.000 x 10% =Rp5.000.000
Jumlah yang harus dibayar PT Alam Damai Rp60.000.000

20 November 2020

Soal dan Jawaban Akuntansi Pajak (UAS/UTS/BREVET)

Soal dan Jawaban Akuntansi Pajak (UAS/UTS/BREVET)

Gambar : Karolina Grabowska

I. PT. SUKA DIGODA adalah suatu perusahaan yang bergerak dalam usaha perdagangan. Tahun buku perusahaan dimulai 1 Januari dan ditutup tanggal 31 Desember. Untuk tahun buku 2018 perusahaan melaporkan peredaran usaha sebesar Rp. 45.000.000.000 dan laba usaha sebelum pajak Rp. 1.600.000.000. Di bawah ini adalah informasi yang diperlukan untuk menentukan penghasilan kena pajak tahun pajak 2018.

1. Persediaan

Dalam mengadministrasikan persediaan barang, perusahaan menggunakan sistem persediaan periodik. Metode penilaian persediaan yang digunakan adalah “Pertama Masuk, Pertama Keluar” atau “First In First Out”. Dalam tahun 2018 data mengenai persediaan awal, pembelian, dan persediaan akhir adalah sebagai berikut :

Persediaan awal 01-01-2018 : 13.000 unit @ 140.000 (FIFO)

Pembelian dalam tahun 2018  :
Triwulan I          : 60.000 unit @ 150.000
Triwulan II         : 40.000 unit @ 160.000
Triwulan III         : 50.000 unit @ 170.000
Triwulan IV         : 20.000 unit @ 191.725
Persediaan akhir 31-12-2018 : 28.000 unit

Untuk pengisian SPT Tahunan PPh Badan 2018, metode penilaian persediaan yang digunakan adalah rata-rata.

2. Piutang Dagang

Berdasarkan pengalaman perusahaan pada tahun-tahun yang lalu tidak seluruhnya piutang dagang dapat ditagih. Untuk mengantisipasi kemungkinan kerugian yang timbul atas piutang tidak tertagih, perusahaan membentuk penyisihan kerugian piutang yang besarnya ditentukan berdasarkan besarnya presentasi penjualan neto. Jumlah penyisihan kerugian piutang tidak tertagih pada 01-01-2018 adalah Rp. 190.000.000. Dalam tahun 2018 perusahaan terpaksa melakukan penghapusbukuan piutang karena debitur pailit. Piutang yang dihapusbukukan tersebut, dapat diterima oleh KPP setempat karena sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pada akhir tahun 2018 jumlah penyisihan piutang tak tertagih pada laporan posisi keuangan adalah sebesar Rp.250.000.000. Perusahaan membuat penyisihan piutang tak tertagih untuk tahun 2018 sebesar 0,4% dari peredaran usaha.

3. Penyisihan 

Saldo awal tahun 2018 penyisihan untuk karyawan yang akan pensiun sebesar Rp.1.595.858.500. Pada tahun 2018, perusahaan melakukan pembayaran untuk pegawai sebesar Rp.750.850.700. Pada akhir tahun 2018 saldo akhir penyisihan untuk karyawan yang akan pensiun sebesar Rp.1.775.694.500.

4. Investasi Sementara

Pada bulan Agustus 2018, perusahaan membeli saham di Bursa Efek Indonesia sebanyak 25.000 lembar seharga Rp300.000.000,- terdiri dari saham PT. Rajin Bekerja sebanyak 10.000 lembar seharga Rp150.000.000,- saham PT. Sapu Jagat sebanyak 6.000 lembar seharga Rp. 96.000.000 dan sisanya saham PT. Terang Bulan. Pada tanggal 12 Desember 2018 perusahaan menjual saham PT Rajin Bekerja sebanyak 4.000 lembar seharga Rp65.000.000 (neto setelah dikurangi PPh final Rp70.000 dan beban lainnya) dan saham PT Terang Bulan sebanyak 2.500 lembar seharga Rp.27.000.000 (neto setelah dikurangi PPh final Rp27.500 dan beban lainnya). Pada akhir tahun 2018, harga saham PT Rajin Bekerja Rp16.000 per lembar, harga saham PT. Sapu Jagat Rp.15.500 per lembar, dan saham PT Terang Bulan Rp7.500 per lembar. Harga saham di Laporan Posisi Keuangan per 31 Desember dinilai perusahaan berdasarkan harga terendah antara harga perolehan dan harga pasar secara individual. Laba penjualan saham dibukukan perusahaan neto (setelah dipotong PPh).

5. Bunga Pinjaman

Dalam tahun 2018 perusahaan membayar bunga pinjaman bank sebesar Rp. 360.000.000. Jumlah pinjaman rata-rata per bulan Rp. 3.000.000.000. Pinjaman tersebut digunakan untuk membeli saham di Bursa Efek Jakarta sebesar Rp. 300.000.000, mendirikan bangunan yang masih dalam proses penyelesaian sebesar Rp. 900.000.000, didepositokan Rp. 400.000.000 di Citibank Singapura, didepositokan di BNI Cabang Singapura Rp. 300.000.000 dan sisanya untuk kebutuhan modal kerja. Seluruh bunga pinjaman dibukukan perusahaan sebagai beban atau pengurang penghasilan tahun 2018.

6. Bunga Deposito

Dalam tahun 2018 perusahaan memperoleh bunga deposito sebagai berikut :
Bunga deposito dalam valuta asing di Citibank Singapura :  Rp. 17.000.000 (net setelah dikurangi PPh Ps 24) = 15% dari bruto)
Bunga deposito dalam valuta asing di BNI Cabang Singapura :  Rp. 10.000.000 (net)
Deposito di Citibank Singapura dan BNI Cabang Singapura masing-masing adalah sebesar US $40.000 dan US $30.000 yang didepositokan dalam bulan Januari 2018 dengan kurs US $1 = Rp.14.500. Pada akhir tahun 2018 kurs valuta asing adalah US $1 = Rp. 14.900. Baik bunga deposito maupun selisih kurs telah diperhitungkan perusahaan sebagai penghasilan tahun 2018 dalam laporan keuangannya.

7. Aset Tetap

Perusahaan memiliki aset tetap sebagai berikut :

Uraian                                             Tgl. Perolehan Harga Perolehan Masa Manfaat
1. Gedung Kantor                             01-06-2015         Rp. 1.200.000.000     25 tahun
2. Peralatan Kantor                             01-10-2016         Rp.    150.000.000     5 tahun
3. Alat Pengangkutan (Mini Bis)     01-04-2018         Rp.    300.000.000     5 tahun
4. Alat Pengangkutan (BMW)     01-07-2018         Rp.    900.000.000     5 tahun
5. Mesin Diesel A                             01-10-2015         Rp.      90.000.000     8 tahun
6. Mesin Diesel B                             01-04-2018         Rp.      35.000.000     8 tahun

Mesin Diesel A dijual tanggal 1 Mei 2018 dengan harga pasar wajar. Atas penjualan mesin diesel tersebut diperoleh laba sebesar Rp. 15.000.000. Untuk kepentingan pajak, peralatan kantor termasuk kelompok 1, mesin diesel dan alat pengangkutan termasuk kelompok 2. BMW dipakai oleh Direktur perusahaan dan dibawa pulang. Untuk kepentingan komersial metode penyusutan yang digunakan adalah metode jumlah angka tahun, kecuali untuk bangunan menggunakan metode garis lurus, dan untuk kepentingan fiskal, metode penyusutan yang digunakan adalah metode garis lurus.
Bahan bakar dan beban pemeliharaan kendaraan adalah sebagai berikut:
- Mini Bis :   Rp. 30.000.000,-
- BMW :   Rp. 40.000.000,-

8. Angsuran

Selain aset tetap yang disebutkan di atas, perusahaan juga memiliki aset tetap yang masih dalam proses angsuran (installment) yaitu mesin seharga Rp.3.000.000.000,- dengan pembayaran setiap 6 bulan dengan tingkat bunga 10% per tahun. Pembayaran setiap 6 bulan dilakukan sebesar Rp. 338.476.230. Perjanjian Angsuran ditandatangani 1 Oktober 2015 dan pembayaran pertama dilakukan tanggal 31 Maret 2016. Pembayaran dilakukan selama 16 kali angsuran yang jumlahnya sama besar hingga seluruh angsuran seluruhnya dilunasi. 
Oleh perusahaan aset tetap tersebut disusutkan dengan metode jumlah angka tahun selama 8 tahun dengan nilai residu pada akhir masa penyusutan sebesar Rp. 3.000.000, sedangkan untuk kepentingan pajak adalah metode saldo menurun selama 8 tahun (Kelompok Dua). Pembayaran angsuran untuk tahun 2018, oleh perusahaan seluruhnya dibukukan sebagai beban.

9. Amortisasi Biaya Pendirian

Perusahaan memiliki aset tidak berwujud berupa biaya pendirian (organization cost) sebesar Rp75.000.000 tanggal 1 Oktober 2016. Oleh perusahaan, biaya pendirian ini diamortisasi selama 5 tahun dengan metode garis lurus, sedangkan untuk kepentingan pajak biaya organisasi tersebut dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran. Dalam biaya organisasi sebesar Rp75.000.000 oleh pajak dianggap sebagai sumbangan sebesar Rp.6.000.000.

10. Amortisasi Biaya Pengembangan

Pada tahun 2018, perusahaan mengeluarkan biaya untuk pengembangan produk yang meliputi biaya yang dikeluarkan di Indonesia sebesar Rp141.120.000 dan di luar negeri sebesar Rp110.880.000,- oleh perusahaan biaya pengembangan produk ini dikapitalisasi dan diamortisasi selama 8 tahun dengan menggunakan metode garis lurus. Saldo biaya pengembangan menurut laporan posisi keuangan per 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp.238.875.000.

11. Sewa

Pada tanggal 1 September 2018 sebagian gedung kantor disewakan selama 3 tahun sebesar Rp.129.600.000 setelah dipotong PPh. Luas bangunan yang disewakan adalah 30% dari seluruh luas bangunan. Perusahaan membukukan seluruh sewa (neto) sebagai penghasilan komersial 2018.

12. PBB Gedung Kantor tahun 2018 sebesar Rp.7.500.000.

Diminta :
A. Hitung laba komersial sesuai PSAK.
B. Hitung Penghasilan Kena Pajak Tahun 2018
C. Hitung Pajak Penghasilan Terhutang.
D. Laba neto setelah PPh.

II. Pada tahun 2018 PT. Timbul Tenggelam mendapat plafon pinjaman dari pihak Kreditor sebesar Rp.6.000.000.000,- dengan tingkat bunga 12% per tahun. Dari jumlah tersebut pinjaman yang telah dicairkan adalah sebagai berikut:
1. Awal Januari :   Rp.  1.000.000.000,-
2. Awal Maret :   Rp.  1.500.000.000,-
3. Awal Juni :   Rp.     500.000.000,-
4. Awal Juli :   Rp.  1.200.000.000,-
5. Awal September :   Rp.  1.000.000.000,-
6. Awal Oktober :   Rp.     800.000.000,-

Di samping itu PT. Timbul Tenggelam mempunyai dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito dengan jumlah sebagai berikut:
1. Januari s/d Maret     :   Rp.     500.000.000,-
2. April s/d Mei         :   Rp.     650.000.000,-
3. Juni s/d Juli         :   Rp.     750.000.000,-
4. Agustus s/d September :   Rp.     900.000.000,-
5. Oktober s/d November :   Rp.  1.000.000.000,-
6. Desember :   Rp.  1.200.000.000,-
Suku bunga deposito adalah 5% per tahun.

Diminta :
1. Hitung bunga pinjaman dan pendapatan deposito tahun 2018.
2. Hitung koreksi fiskal yang akan dilakukan oleh PT. Solu Bolon tahun 2018 atas transaksi di atas.

JAWABAN











17 November 2020

Soal dan Jawaban Pemeriksaan Pajak

Note : mohon maaf apabila jawaban yang saya berikan tidak sesuai dan atau terdapat kesalahan.



Gambar : Tumisu

SOAL
1. Tn. Ali adalah pedagang yang melakukan penjualan secara eceran, Tn.Ali ingin kan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan nya dengan baik sehingga dia melakukan pembukuannya sesempurna mungkin, seluruh transaksi keuangan selalu dicatat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, setiap hari Tn.Ali selalu melihat dan mengawasi pekerjaan karyawannya dengan baik, data transaksi dalam tahun 2019 adalah:
Tanggal 1 Januari s.d 30 November 2019 penjualan senilai Rp.3.100.000.000,- telah diterima per kas.
Tanggal 1 Desember s.d 27 Desember 2019 penjualan senilai Rp.200.000.000,- telah diterima per kas.
Tanggal 28 Desember s.d 31 Desember 2019 dijual senilai Rp.550.000.000 baru diterima pembayaran per kas Rp.150.000.000,- sedangkan sisanya Rp.400.000.000 baru dibayar 3 Januari 2020, pada tanggal 2 Januari 2020 Tn.Ali juga membayar sewa ruko sebesar Rp.32.000.000,- untuk masa sewa 4 tahun.
Pertanyaannya :
a. Jurnal transaksi tersebut diatas seandainya Tn.Ali memakai metode stelkas berdasarkan akuntansi umum (pembukuan pada umumnya). Berapa peredaran usaha Tn.Ali.
b. Jurnal transaksi tersebut diatas seandainya Tn.Ali dalam pembukuannya menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang perpajakan. Berapa peredaran usaha Tn.Ali.
c. Jurnal seandainya Tn.Ali menggunakan metode akrual basis, perbedaan dan persamaannya terlihat dimana coba jelaskan. 

JAWABAN
Dari soal tersebut jurnal a dilihat dari kacamata secara umum, yang b dilihat dari kacamata perpajakan dan yang c metode akrual basis.








2. Dapatkah periode pembukuan berubah periode tahun bukunya, coba beri contoh dan penjelasannya.

JAWABAN
Dapat, Contoh Tahun pembukuan 2017 menggunakan Tahun Buku Juli s.d Juni, untuk tahun 2018 Wajib Pajak ingin mengubahnya menjadi tahun kalender Jan s.d Des. Perubahan tersebut harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak. Karena perubahan periode tahun buku akan berakibat berubahnya jumlah penghasilan atau kerugian Wajib Pajak sesuai pasal 28 (6) UU KUP.

3. Tahun pajak mungkin akan berbeda dengan tahun kalender, coba jelaskan dan beri contohnya.

JAWABAN
Pasal 28 (6) UU KUP Tahun Pajak adalah sama dengan tahun kalender kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Contoh :
Tahun Pajak Sama Dengan Tahun Kalender
Pembukuan dimulai 1 januari 2016 dan berakhir 31 desember 2016, disebut tahun pajak 2016.
Tahun Pajak Tidak Sama Dengan Tahun Kalender
Pembukuan dimulai Tahun buku 1 Juli 2016 sampai dengan 30 Juni 2017 adalah Tahun Pajak 2016.
Pembukuan dimulai 1 Oktober 2016 sampai dengan 30 September 2017 adalah Tahun Pajak 2017.

15 November 2020

Soal dan Jawaban Penyidikan Pajak

Note : mohon maaf apabila jawaban yang saya berikan tidak sesuai dan atau terdapat kesalahan.



SOAL DAN JAWABAN

1. PT.Argo Lawu adalah perusahaan dalam bidang pengadaan bahan kimia untuk industri minyak goreng melakukan kerja sama dengan PT.Mpu Tantular dalam kesepakatan bersama dibuatlah kontrak kerja sama, PT.Argo Lawu akan mengirim 3000 ton bahan kimia untuk mendukung pengolahan minyak goreng tersebut telah disepakati bersama, bahwa bahan kimia akan dikirim jangka waktu empat bulan sampai ditempat PT.Mpu Tantular, empat bulan kemudian telah dilaksanakan oleh PT.Argo Lawu namun sesampainya di Gudang PT.Mpu Tantular ternyata 1000 ton bahan kimia yang dikirim tersebut ternyata palsu kemudian terjadilah sengketa antara dua belah pihak yang sangat tidak diinginkan,dalam sengketa tersebut sampai terjadi perkelahian yang mengakibatkan satu diantara pegawai perusahaan tersebut meninggal dunia, dengan kejadian ini harus ditindak lanjuti oleh oihak hukum, pertanyaanya:

a. Menurut pendapat saudara sabagimana seharusnya penegak hukum menyikapi kejadian tersebut diatas, coba jelaskan.

b. IDLP apa yang diperoleh Direktorat Jendral Pajak dalam kejadian diatas agar mendapatkan IDLP yang mempunyai potensi pajak yang besar.


JAWABAN
1. Dari soal tersebut bagian a dilihat dari kacamata hukum secara umum dan yang b dilihat dari kacamata perpajakan.
a. Untuk mengetahui tahap awal, apakah peristiwa itu merupakan pidana atau bukan maka harus dilakukan tindakan hukum yang berupa penyelidikan oleh Penegak Hukum.
Dalam soal, PT.Argo Lawu melakukan kerja sama dengan PT.Mpu Tantular dalam kesepakatan bersama dibuatlah kontrak kerja sama, PT.Argo Lawu akan mengirim 3000 ton bahan kimia dalam jangka waktu empat bulan sampai ditempat PT.Mpu Tantular, empat bulan kemudian telah dilaksanakan oleh PT.Argo Lawu namun sesampainya di Gudang PT.Mpu Tantular ternyata 1000 ton bahan kimia yang dikirim tersebut ternyata palsu, kemudian terjadilah sengketa antara dua belah pihak berupa perkelahian yang mengakibatkan satu diantara pegawai perusahaan tersebut meninggal dunia, maka peristiwa itu murni peristiwa pidana.
Yaitu penipuan dan perkelahian yang mengakibatkan kematian.
Tindakan selanjutnya adalah menentukan atau mengindetifikasi siapa pelakunya dan siapa korbannya dalam perkara tersebut oleh penyelidik yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia. Diduga pelakunya adalah PT.Argo Lawu dan korbannya adalah PT.Mpu Tantular dan satu pegawai perusahaan, karena peristiwa pidana selalu mengarah ke pihak yang mengakibatkan kerugian serta kehilangan nyawa.
Dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Perpajakan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diawali dengan aktivitas untuk mencari, mengumpulkan, menganalisis, dan menindaklajuti IDLP yang diperoleh.

Pemeriksaan Bukti Permulaan bertujuan:
Untuk menentukan ada tidaknya perbuatan pidana
Untuk menentukan jenis perbuatan pidana
Untuk menentukan minimal dua alat bukti yang mendukung perbuatan pidana
Untuk menentukan modus
Untuk menentukan calon tersangka
Untuk menentukan nilai kerugian negara.

Apabila berdasarkan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan itu ditemui adanya kesengajaan dalam melakukan tindak pidana perpajakan maka akan dilakukan Penyidikan.
Atau Bukti Permulaan bisa dihentikan apabila WP membayar sesuai Pasal 8 (3) UU KUP yaitu pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dengan sanksi berupa denda sebesar 150%. Apabila tidak melakukan sesuai Pasal Pasal 8 (3) UU KUP, maka dilakukan Penyidikan.
Dan tindakan yang dilakukan PT Argo Lawu merupakan tindak pidana dengan unsur kesengajaan terhadap PT Mpu Tantular dengan mengirimkan Bahan Kimia palsu sehingga dalam hal pembayaran pajak bisa saja menggunakan dokumen palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.

Tindak Lanjut Penyidikan
Tindak lanjut Penyidikan sesuai Pasal 44 (1) UU KUP
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan.
Tindak lanjut Penyidikan sesuai Pasal 44 (3) UU KUP
Menyampaikan hasil Penyidikan kepada Penuntut Umum (Jaksa) melalui Penyidik Pejabat polri. Maka proses tersebut merupakan penuntutan.
Tindak lanjut Penyidikan sesuai Pasal 44A UU KUP, penyidikan dihentikan karena:
Tidak terdapat cukup bukti
Peristiwa yang disidik bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan
Peristiwanya telah daluarsa
Tersangkanya meninggal dunia
Bisa juga Penyidikan dihentikan sesuai Pasal 44B UU KUP, dihentikan karena untuk kepentingan penerimaan negara atas permintaan Menkeu, Jaksa Agung dapat menghentikan Penyidikan tidak pidana perpajakan sepanjang perkara tersebut belum dilimpahkan ke Pengadilan. Tetapi dalam hal ini maka WP wajib membayarkan pajak terutang ditambah sanksi berupa denda yaitu 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

b. IDLP yang diperoleh adalah kelompok A yaitu IDLP dengan indikasi kuat terjadinya tindak pidana perpajakan yang ditindaklanjuti dengan usul Pemeriksaan Bukti Permulaan

2. Direktorat Jendral Pajak menerima IDLP dari seluruh penjuru termasuk dari Luar Negri diterima oleh seluruh unit Organisasi yang berada diseluruh wilayah Indonesia, IDLP dianalisis oleh identifikasi kemudian dikelompokan dalam beberapa kelompok, kemudian di lanjuti dengan berapa tindakan sesuai dengan jenis kelompok nya pertanyaanya :

a. Apa yang dimaksud dengan IDLP itu?

b. IDLP dikelompokan dalam beberapa kelompok ?

c. IDLP yang mana yang langsung diusulkan untuk dilakukan dengan pemeriksaan permulaan?

JAWABAN
a. IDLP adalah singkatan dari Informasi, Data, Laporan, Pengaduan.
Informasi yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan yang selanjutnya disebut informasi adalah keterangan baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
Data yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan yang selanjutnya disebut data adalah kumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, yang menjadi dasar pelaporan yang belum dianalisis.
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang atau institusi karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan.
Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan di bidang perpajakan.

b. IDLP dikelompokan menjadi tiga yaitu :
Kelompok A adalah IDLP dengan indikasi kuat terjadinya tindak pidana perpajakan;
Kelompok B adalah IDLP dengan indikasi lemah terjadinya tindak pidana perpajakan; dan
Kelompok C adalah IDLP tidak menunjukkan adanya indikasi tindak pidana perpajakan.

c. Yaitu kelompok A, IDLP ditindaklanjuti dengan usul Pemeriksaan Bukti Permulaan

13 November 2020

Soal dan Jawaban Pengadilan Pajak

Note : mohon maaf apabila jawaban yang saya berikan tidak sesuai dan atau terdapat kesalahan.



Gambar : wal_172619

SOAL DAN JAWABAN

1. Apabila Saudara bekerja di PT. XYZ (dibagian Pajak), Upaya Administrasi apa yang akan saudara lakukan kepada Direktur Jenderal Pajak apabila terdapat peristiwa dibawah ini ?:

a. PT. XYZ telah diterbitkan SKPKB PPh Tahun Pajak 2019 dimana terdapat 2 koreksi positif yaitu koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 900.000.000 dan koreksi Biaya Promosi sebesar Rp 100.000.000 dan atas kedua koreksi tersebut saudara tidak setuju. ( tulis dasar hukumnya).

b. PT. XYZ telah diterbitkan SKPKB PPh Tahun Pajak 2019 dimana terdapat 2 koreksi positif yaitu koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 900.000.000 dan koreksi Biaya Promosi sebesar Rp 100.000.000 dan atas kedua koreksi tersebut saudara setuju tetapi Saudara tidak setuju atas sanksi administrasi berupa denda dikarenakan kekhilafan Saudara. ( tulis dasar hukumnya)

2. Asas-Asas Umum Kekuasaan Kehakiman disebut juga sebagai asas-asas umum peradilan yang baik diantaranya adalah Asas Pemeriksaan dalam dua tahap, namun pada kenyataan ada beberapa Pengadilan yang tidak memakai dua tahap tersebut, sebutkan contohnya minimal 2 nama Pengadilan ( diluar Pengadilan Pajak ) dan sebutkan dasar hukumnya apabila ada?.

3. Sebutkan perbedaan yang ada pada Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakn No. 28 tahun 2007 dengan No. 16 tahun 2000 yang terkait dengan persyaratan permohonan keberatan ke Direktur Jenderal Pajak?

4. Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak, Jelaskan maksud dari pernyataan tersebut? ( Dikaitkan dengan azas pemeriksaan dalam dua tingkat ).

5. PT. XYZ telah diterbitkan STP PPN Masa Pajak Desember 2019 dimana saudara tidak setuju atas STP tersebut, apakah STP tersebut dapat diajukan keberatan ke Direktur Jenderal Pajak, jelaskan pendapat Saudara? ( tulis dasar hukumnya)


JAWABAN
1. a. keberatan atas surat ketetapan pajak (SKPKB/SKPLB/SKPN/SKPKBT), berdasarkan Pasal 25 dan Pasal 26 UU KUP

b. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan WP, Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP

2. Pengadilan Niaga UU no. 37 tahun 2004
Pengadilan Hubungan industrial UU no. 2 tahun 2004.

3. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007 tentang KUP, terdapat tambahan persyaratan sebagai berikut :
- "wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar, paling sedikit sejumlah yang telah disetujui WP dalam pembahasan hasil akhir pemeriksaan".
- "jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan".
- "jumlah pajak yang belum dibayar sebagaimana dimaksud pada butir (9) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a)".

4. Penjelasannya adalah bahwa sebagai putusan pengadilan tingkat pertama dan terakhir pemeriksaan atas sengketa pajak hanya dilakukan oleh PP, Oleh karenanya putusan PP tidak dapat diajukan gugatan ke Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, atau badan peradilan lainnya, kecuali dalam hal putusan berupa tidak dapat diterima karena bukan wewenang PP.

5. STP tidak bisa diajukan keberatan sesuai pasal 25 (1) UU KUP.
STP dapat diajukan pembetulan sesuai pasal 16 (1) UU KUP.
STP dapat diajukan pengurangan, pembatalan sesuai pasal 36 (1) huruf c UU KUP.

11 November 2020

Soal dan Jawaban Manajemen Pajak

Note : mohon maaf apabila jawaban yang saya berikan tidak sesuai dan atau terdapat kesalahan.

dan jika ingin tulisan blog ini terlihat rapih silahkan ubah web ke versi desktop atau rotasi HP kamu.



I. TEORI

1. Jelaskan 4 unsur penting yang dapat dilakukan oleh WP dalam manajemen pajak berikut ini:

a. Tax Complience,

b. Tax Planning

c. Tax Litigation,

d. Tax Research,

JAWABAN

a. Tax Complience

Berhubungan dengan kegiatan-kegiatan untuk mematuhi aturan perpajakan, meliputi: administrasi yang harus dilakukan, pembukuan, pemotongan/pemungutan pajak, penyetoran, pelaporan, memberikan data untuk keperluan pemeriksaan pajak dan sebagainya. Secara umum peraturan pajak akan dipatuhi oleh Wajib Pajak bila biaya untuk mematuhinya (compliance cost) relatif murah. 

b. Tax Planning

Adalah  analisis yang dilakukan secara sistematis  dari  perbedaan  berbagai pilihan yang ditujukan pada pengenaan kewajiban pajak yang minimal pada masa pajak kini dan masa pajak yang akan datang Atau merupakan rangkaian strategi untuk mengatur akuntansi dan keuangan perusahaan untuk meminimalkan kewajiban perpajakan dengan cara-cara yang tidak melanggar peraturan perpajakan

c. Tax Litigation

Merupakan usaha-usaha untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa pajak dengan pihak lain, terutama kantor pajak. Sengketa pajak terjadi karena adanya perbedaan penafsiran atas suatu ketentuan perpajakan atau atas masalah-masalah yang tidak ada aturannya secara jelas antara Wajib Pajak dengan fiskus dalam pemeriksaan atau penelitian pajak. Di indonesia, tax litigation berhubungan dengan permohonan peninjauan kembali untuk pembetulan/pembatalan surat ketetapan pajak, permohonan pengurangan sanksi perpajakan, pengajuan keberatan, banding, gugatan, dan cara-cara lain sesuai dengan undang-undang.

d. Tax Research

Merupakan proses untuk mencari jawaban, solusi atau rekomendasi atas suatu permasalahan perpajakan. Kegiatan yang dilakukan biasanya meliputi: 

• Menentukan fakta-fakta yang akan dianalisis,

• Mengidentifikasi isu-isu pajak yang berkaitan dengan fakta-fakta tersebut,

• Menentukan pihak-pihak yang dapat menjadi sumber data dan informasi,

• Mengevaluasi data dan informasi yang diperoleh,

• Mengembangkan dan merumuskan konklusi dan rekomendasi,

• Mengkomunikasikan rekomendasi yang dibuat

2. Strategi yang dapat ditempuh untuk mengefisienkan beban pajak secara legal dapat dilakukan dengan 6 cara, antara lain yaitu dengan tax saving, tax avoidence, dll, jelaskan!

JAWABAN

1) Tax Saving

Tax Saving adalah upaya untuk mengefisiensikan beban pajak melalui pemilihan alternative pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah.

2) Tax Avoidance

Tax avoidance adalah upaya mengefisiensikan beban pajak dengan cara menghindari pengenaan pajak dengan mengarahkannya pada transaksi yang bukan objek pajak.

3) Penundaan Pembayaran Pajak

Penundaan pembayaran pajak dapat dilakukan tanpa melanggar peraturan.

4) Mengoptimalkan Kredit Pajak yang Diperkenankan

Wajib pajak seringkali kurang mendapat informasi mengenai pembayaran yang dapat dikreditkan.

5) Menghindari Pemeriksaan Pajak dengan cara Menghindari Lebih Bayar

Mengajukan pengurangan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 ke KPP yang bersangkutan, apabila berdasarkan estimasi dalam tahun pajak yang bersangkutan akan terjadi kelebihan pembayaran pajak.

6) Menghindari Pelanggaran Terhadap Peraturan Perpajakan

Menghindari pelanggaran terhadap peraturan perpajakan dapat dilakukan dengan cara menguasai peraturan perpajakan.

3. Anda sebagai perencana pajak tentu memahami seluk beluk yang ada dalam unsur PPh 22 Impor, Impor barang yang bagaimana dapat anda rekomendasikan agar Importir bisa menghemat pajak ( tax saving).

JAWABAN

Dalam hal PPh Pasal 22 impor ini, perencana pajak juga perlu memperhatikan akan adanya Impor Barang yang Bebas Bea Masuk yang juga dikecualikan dari PPh Impor seperti keperluan pameran atau kepentingan lain yang bersifat sementara dan juga dapat memanfaatkan fasilitas yang ada semisal permohonan pembebasan dari pemotongan dan atau pemungutan PPh Pasal 22

II. KASUS

Ricky Rickardo (K/4) adalah salah seorang Karyawan PT. Sabar Menanti, tiap bulan memperoleh gaji sebesar Rp.14.000.000. Perusahaan tempat Ricky Rickardo bekerja mengikuti program jamsostek, Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan premi Jaminan Kematian (JKM) dan Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dibayaroleh pemberi kerja setiap bulan masing-masing sebesar 1,5%, 0,3%, dan 3,7% dari gaji. Selain itu Ricky Rickardo juga membayar iuran pensiun Rp150.000 dan iuran jaminan haritua sebesar 2% dari gaji untuk setiap bulan.

Pertanyaannya:

Anda sebagai Perencana Perencana Pajak hitung PPh Pasal 21 dengan metode Nett, metode Gross, metode Gross up dan metode mixed. Metode mana yang lebih menguntungkan dalam menghemat pajak.

JAWABAN

PPh 21 dengan Metode Net

Metode net juga digunakan oleh perusahaan yang memberikan tunjangan pajak untuk karyawannya. Namun, berbeda dengan metode Gross up tunjangan pajak tersebut tidak ditambahkan ke penghasilan bruto.
Gaji pokok sebulan 14.000.000  
Premi JKK 1,5% 210.000  
Premi JKM 0,3% 42.000  
Iuran JHT 3,7% 518.000  
Gaji bruto sebulan  14.770.000
Pengurang:  
Biaya jabatan 5% (500.000) 
Iuran JHT 2% (280.000) 
Iuran pensiun (150.000) 
   930.000
Penghasilan bersih sebulan  13.840.000
Penghasilan bersih setahun  166.080.000
PTKP untuk (K/4)  
WP 54.000.000  
Menikah 4.500.000  
3 Tanggungan 13.500.000  
   (72.000.000)
Penghasilan Kena Pajak Setahun  94.080.000
PPh Pasal 21 setahun 2.500.000  
5% x 50.000.000 6.612.000  
15% x 44.080.000 9.112.000  
PPh Pasal 21 sebulan  759.333
Cara Menghitung PPh 21 dengan Metode Gross

Metode gross diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh 21 terutangnya sendiri. Maksudnya, gaji karyawan tersebut belum dipotong PPh 21.
Gaji pokok sebulan 14.000.000  
Premi JKK 1,5% 210.000  
Premi JKM 0,3% 42.000  
Iuran JHT 3,7% 518.000  
Gaji bruto sebulan  14.770.000
Pengurang:  
Biaya jabatan 5% (500.000) 
Iuran JHT 2% (280.000) 
Iuran pensiun (150.000) 
   930.000
Penghasilan bersih sebulan  13.840.000
Penghasilan bersih setahun  166.080.000
PTKP untuk (K/4)  
WP 54.000.000  
Menikah 4.500.000  
3 Tanggungan 13.500.000  
   (72.000.000)
Penghasilan Kena Pajak Setahun  94.080.000
Penghasilan Kena Pajak Sebulan  7.840.000
Cara Menghitung PPh 21 dengan Metode Gross-Up

Metode gross-up adalah sebuah metode pemotongan pajak dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan jumlah pajak yang dipotong dari karyawan.
Gaji pokok sebulan 14.000.000  
Premi JKK 1,5% 210.000  
Premi JKM 0,3% 42.000  
Iuran JHT 3,7% 518.000  
Gaji bruto sebulan  14.770.000
Pengurang:  
Biaya jabatan 5% (500.000) 
Iuran JHT 2% (280.000) 
Iuran pensiun (150.000) 
   930.000
Penghasilan bersih sebulan  13.840.000
Penghasilan bersih setahun  166.080.000
PTKP untuk (K/4)  
WP 54.000.000  
Menikah 4.500.000  
3 Tanggungan 13.500.000  
   (72.000.000)
Penghasilan Kena Pajak Setahun  94.080.000
Tunjangan PPh 21 setahun  
(94.080.000 - 47.500.000) x 15/85 + Rp 2.500.000  5.720.000
sebulan  476.667
Gaji14.000.000  
Tunjangan pajak476.667Pajak PPh 21476.667
Total penghasilan14.476.667Total potongan476.667
  Gaji bersih14.000.000