Memahami Pengertian dan Materai 2021
Gambar : HarinathR
Materai, suatu lembaran kecil yang mempunyai kekuatan hukum cukup mudah ditemukan di toko terdekat. Mungkin Anda sering membutuhkan materai untuk dokumen pendidikan, pekerjaan, atau bisnis. Keberadaan dan peran penting materai, menjadikan sebagian besar orang sudah familiar dengan barang satu ini.
Akan tetapi, sudahkah Anda mengerti pengertian dari materai itu sendiri? Apa saja jenisnya? Tahu perbedaan materai 3.000, 6.000, dan 10.000? Simak ulasan berikut ini.
Pengertian dan Jenis Materai
Materai adalah suatu bukti bayaran perpajakan kepada negara atas pembuatan sebuah dokumen maupun berkas tertentu. Keberadaan materai pada suatu berkas bukan hanya ditempel, melainkan harus ditandatangani di atas materai agar memiliki kekuatan hukum.
Bahkan, penggunaan materai sudah tercantum pada Undang Undang Nomor 13 Tahun 1985 yang menyatakan bahwa materai akan dipakai sebagai pajak suatu dokumen yang bersifat perdata, misalnya akta notaris maupun pengajuan dokumen di pengadilan.
Jika mengacu pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 2020, materai adalah pajak yang dibebankan terhadap sebuah dokumen kertas dan elektronik yang dipakai sebagai keterangan atau bukti. Ada pula asas materai yaitu efisiensi, kesederhanaan, keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.
Pemberlakukan materai pun digunakan demi pengoptimalan pendapatan negara demi pembiayaan pembangunan nasional secara mandiri menuju kesejahteraan, memberi kepastian hukum yang adil, penyesuaian keperluan masyarakat, serta penyelarasan ketentuan materai dengan ketentuan aturan undang undang yang diberlakukan.
Jika melirik sejarahnya, materai pada awalnya diberlakukan dengan besaran Rp 500 sampai Rp 1000 (sesuai UU No.13 Tahun 1985). Namun, pemerintahan selanjutnya melanjutkan aturan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 200 pada 20 April 2000 yang menyatakan bahwa harga materai yakni Rp 3000 dan Rp 6000.
Kini, ada pula besaran materai Rp 10000 yang dibebankan atas 2 hal yaitu:
Pembuatan dokumen sebagai alat untuk keterangan tentang sebuah kejadian yang memiliki sifat perdata.
Penggunaan dokumen sebagai alat bukti di pengadilan.
Tarif tunggal materai Rp 10000 telah berlaku sejak 1 Januari 2021. Di sisi lain, materai Rp 3000 maupun Rp 6000 masih sah berlaku selama masa transisi sampai tanggal 31 Desember 2021.
Hal yang perlu diingat, dalam masa transisi, materai Rp 3000 dan Rp 6000 dapat dipakai dengan minimal nilai Rp 9000. Penggunaan materai itu sendiri yaitu:
3 lembar materai senilai Rp 3000 pada satu dokumen yang ditempel secara berdampingan.
1 lembar materai Rp 3000 dan Rp 6000 pada satu dokumen yang ditempel secara berdampingan.
2 lembar materai Rp 6000 pada satu dokumen yang ditempel secara berdampingan.
Dengan adanya aturan baru ini pula, dokumen yang perlu menggunakan materai hanya dengan nominal uang di atas Rp 5 juta, sedangkan di bawah Rp 5 juta tidak dibebankan. Hal ini demi menyederhanakan dan efektivitas dengan adanya tarif tunggal serta materai elektronik.
Sumber : rusdionoconsulting
0 Post a Comment: