3 Oktober 2021

Rekonsiliasi (Koreksi) Fiskal

Akuntansi Perpajakan
Edisi 3
Sukrisno Agus | Estralita Trisnawati

Gambar : geralt

LATAR BELAKANG

Laba/rugi yang diperoleh dari laporan keuangan merupakan laba/rugi yang didasarkan pada perhitungan menurut SAK-ETAP Sedangkan untuk menghitung besarnya PPh, didasarkan pada laba fiskal yang diperoleh dari perhitungan menurut peraturan perpajakan. Untuk mendapatkan besarnya laba fiskal, maka WP haruslah melakukan proses rekonsiliasi fiskal.

REKONSILIASI (KOREKSI) FISKAL

Rekonsiliasi (koreksi) fiskal adalah proses penyesuaian atas laba akuntansi yang berbeda dengan ketentuan fiskal untuk menghasilkan penghasilan neto atau laba yang sesuai dengan ketentuan perpajakan Dengan melakukan proses rekonsiliasi fiskal ini maka Wp tidak perlu membuat pembukuan ganda, melainkan cukup membuat I pembukuan yang didasari SAK-ETAP Setelah dibuatkan rekonsiliasi fiskal untuk mendapatkan laba fiskal Penghasilan Kena Pajak (PhKP) yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan PPh Koreksi fukal tersebut dapat dibedakan antara beda tetap dan beda waktu. Perbedaan perbedaan antara akuntansi dan fiskal tersebut dapat dikelompokkan menjadi beda tetap/ permanen (permanent differences) dan beda waktu/sementara (timing differences)

Beda Tetap/Permanen

Beds tetap terjadi karena adanya perbedaan pengakuan penghasilan dan beban menurut akuntansi dengan fiskal, yaitu adanya penghasilan dan beban yang diakui menurut akuntansi namun tidak diakui menurut fiskal, ataupun sebaliknya. Beda tetap mengakibatkan laba atau rugi menurut akuntansi (laba sebelum pajak/pre tax income) yang berbeda secara tetap dengan laba atau rugi menurut fiskal PhKP (taxable income)

Beda tetap biasanya terjadi karena peraturan perpajakan mengharuskan hal-hal berikut dikeluarkan dari perhitungan PhKP.

1. Penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final-Pasal 4 ayat (2) UU PPh.

2. Penghasilan yang bukan objek pajak-Pasal 4 ayat (3) UU PPh.

3. Pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, yaitu mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran-Pasal 9 ayat (1) UU PPh.

4. Beban yang digunakan untuk mendapatkan penghasilan yang bukan objek pajak dan penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final.

5. Penggantian sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura.

6. Sanksi perpajakan

Beda Waktu/Sementara

Sesuai namanya, beda waktu merupakan perbedaan perlakuan akuntansi dan perpajakan yang sifatnya temporer Artinya, secara keseluruhan beban atau pendapatan akuntansi maupun perpajakan sebenarnya sama, tetapi tetap berbeda alokasi setiap tahunnya.

Beda waktu biasanya timbul karena perbedaan metode yang dipakai antara fiskal dengan akuntansi dalam hal:

1 akrual dan realisasi;
2. penyusutan dan amortisasi;
3. penilaian persediaan;
4. kompensasi kerugian fiskal.

KOREKSI POSITIF DAN NEGATIF DARI REKONSILIASI FISKAL

Rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh WP yung pembulouannya menggunakan pendekatan akuntansi komersial, yang bertujuan mempermudah mengisi SPT Tahunan PPh dan menyusun laporan keuangan fiskal yang harus dilampirkan pada saat menyampaikan SPT Tahunan PPh.

Koreksi fiskal dapat berupa koreksi positif dan negatif Koreksi positif terjadi apabila laba menurut fiskal bertambah Koreksi positif biasanya dilakukan akibat adanya sebagai berikut PPh.

1 Beban yang tidak diakui oleh pajak/non-deductible expense-Pasal 9 ayat (1) UU PPh 
2. Penyusutan komersial lebih besar dari penyusutan fiskal.
3 Amortisasi komersial lebih besar dari amortisasi fiskal.
4 Penyesuaian fiskal positif lainnya.

Koreksi negatif terjadi apabila laba menurut fiskal berkurang. Koreksi negatif biasanya dilakukan akibat adanya hal-hal berikut.

1. Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak-Pasal 4 ayat (3) UU PPh.

2. Penghasilan yang dikenakan PPh bersifat Final-Pasal 4 ayat (2) UU PPh.

3. Penyusutan komersial lebih kecil daripada penyusutan fiskal.

4. Amortisasi komersial lebih kecil daripada amortisasi fiskal.

5. Penghasilan yang ditangguhkan pengakuannya.

6. Penyesuaian fiskal negatif lainnya.

banner
Previous Post
Next Post

0 Post a Comment: